Pengalaman tidak membayar pinjaman online

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online

  • 20 Mei 2022
  • 9 menit baca
  • Read Icon252214 baca

Beberapa tahun belakangan ini, banyak orang yang mengalami kasus kekerasan oleh debt collector pinjol karena punya pengalaman tidak membayar pinjaman online.

Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena ditagih dan diancam oleh pinjol ilegal.

Jika saat ini Anda sedang membaca artikel ini, berarti Anda sedang mengalami kredit macet atau sekedar iseng ingin tahu resiko tidak membayar pinjaman online.

Apapun alasannya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait pengalaman tidak membayar pinjaman-online, maka tindakan Anda sangat tepat.

Jadi, sebaiknya Anda tidak hanya sekedar membaca artikel ini, namun juga harus memahami dan mengaplikasikannya. Bisa jadi, ini akan bermanfaat di kemudian hari.

Tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita bahas pengalaman galbay pinjol beserta solusinya.

1. Diberi Peringatan

Umumnya, jika seseorang mengajukan pinjaman online di fintech atau bank, calon debitur akan diinformasikan jadwal pembayaran cicilan sesuai kesepakatan awal. Nah, biasanya pihak bank akan mengingatkan 3 hari sebelum jatuh tempo.

Karena bersifat online, maka pihak bank mengingatkan secara online juga, seperti lewat notifikasi email, SMS atau telepon.

Solusi Restrukturisasi Kredit

Jika belum bisa membayar cicilan, maka Anda dapat melakukan solusi restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:

  • Memperpanjang jangka waktu cicilan.
  • Mengurangi suku bunga pinjaman.
  • Mengurangi pokok utang.
  • Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.

Perlu diketahui cara di atas hanya berlaku untuk bank atau fintech legal (resmi) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, pastikan dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Lantas, bagaimana jika terlanjur mendapatkan pinjaman online dari fintech ilegal?

Umumnya, fintech ilegal tidak terikat dengan OJK. Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online.

Nah, bisa jadi Anda akan diteror setiap hari atau bahkan sahabat dan keluarga akan diteror juga yang kini semakin marak terjadi.

2. Dikenakan Denda Tambahan

Jika Anda berpikir karena pengajuan kredit dilakukan secara online, maka penagihan kredit tatap muka tidak akan dilakukan. Anda salah besar!

Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.

Misalnya, seseorang berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai lunas.

Perlu diingat, utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang! Namun, akan menjadi bumerang, seperti kasus galbay pinjol legal 90 hari di 37 perusahaan fintech yang dialami oleh Melia warga asal Surabaya.

Melia mengaku awalnya berutang Rp1,5 juta di satu pinjol saja. Namun, karena tidak mampu membayar tagihan, sehingga ia meminjam ke fintech lainnya untuk menutupi utangnya tersebut.

Ternyata, aksi gali lubang tutup lubang ini malah membuat Melia jadi buntung. Akhirnya, utang yang awalnya Rp1,5 juta itu mencapai Rp30 juta. Semoga Anda tidak menjadi korban selanjutnya.

Solusi Hutang Pinjol

  • Ajukan jumlah dana sesuai dengan kemampuan untuk melunasinya.
  • Pinjam di saat keadaan darurat saja.
  • Gunakan kredit online sebagai pilihan terakhir jika tak ada solusi lain lagi.

3. Keluarga atau Kerabat Dekat Diteror

Jika tidak merespon dan menghindar ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiaplah menghadapi mereka. Sebab, mereka tidak akan berhenti begitu saja.

Hal pertama yang dilakukan adalah menghubungi keluarga atau kerabat dekat. Bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor telepon keluarga atau kerabat?

Jadi, saat pertama kali mengajukan kredit online, calon debitur biasanya dimintai nomor keluarga atau kerabat. Nah, dari situlah mereka mengetahuinya.

Selain itu, pihak pinjol juga memasang “App Permission” di aplikasi mobilenya. Jadi, ketika menginstall aplikasi KTA di smartphone, Anda mengizinkan fintech ilegal tersebut mengakses semua kontak di smartphone Anda.

Sayangnya, kreditur tersebut akan terus menerus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman sampai peminjam tersebut menghubungi pihak kreditur.

Jangan sampai Anda dikeluarkan dari tempat kerja atau bahkan dimusuhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak mampu melunasi utang.

Seperti kisah gagal bayar pinjol dialami Dona yang harus kehilangan pekerjaan karena teman-teman kerjanya terus menerus diteror oleh penagih utang (debt collector).

Tidak hanya itu saja, berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ada korban pinjol ilegal yang diceraikan pasangan karena tidak ingin diteror terus.

Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal

Jika terlilit utang pinjol, jangan pendam sendiri karena bisa jadi akan menyulitkan Anda kelak.

Apabila masih punya keluarga, Anda bisa menceritakan hal yang dialami karena siapa tahu keluarga bisa memberikan solusi dengan cara memberikan tambahan dana untuk meringankan beban utang.

4. Terus Menerus Ditagih

Salah satu resiko galbay pinjol ojk adalah Anda akan terus menerus ditagih oleh debt collector.

Ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Namun, perlu Anda ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal tentunya berbeda.

Pasalnya, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Peraturan OJK 90 Hari

Selain itu, berdasarkan aturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Jadi, saat keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, maka penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.

Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, maka pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau hangus.

Sebagai konsekuensinya, debitur akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) yang tidak boleh mendapatkan pinjaman dari fintech ataupun perbankan.

Namun, jika utang yang tertunggak tersebut dapat dilunasi, maka daftar hitam debitur tersebut akan dihapus dan bisa mengajukan kredit lagi ke depannya.

Namun, jika fintech ilegal, maka cara menagih utang pun akan cenderung kasar. Karena tidak ada aturan pasti, bisa saja preman yang disewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan cara kekerasan.

Solusi yang dapat dilakukan adalah mulai hidup hemat untuk mengurangi pengeluaran berlebihan agar tagihan cicilan dapat terlunasi.

Jadi, tidak ada salahnya jika dari sekarang Anda menyampingkan keinginan belanja pakaian, tas, sepatu dan lain-lain selama masih punya angsuran pinjol.

5. Pelaporan SLIK OJK

Debitur yang tidak dapat melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Ini artinya, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.

Namun, hal ini tentu berbeda jika Anda menggunakan fintech ilegal karena mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.

Solusi Gagal Bayar Pinjol Legal

Saat ini, ada banyak kerja sampingan yang tidak memerlukan modal usaha sama sekali.

Misalnya, kerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), penulis lepas, atau jualan online untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Pilihlah kerja sampingan yang sesuai skill dan hobi Anda agar tidak cepat bosan dan hasilnya memuaskan.

6. Pelecehan Nama Baik

Saat ini makin marak pelecehan nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal. Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.

Bahkan tidak sedikit yang melakukan teror hingga kekerasan saat melakukan penagihan. Pengalaman tidak membayar pinjaman-online ilegal tentunya tidak diharapkan oleh siapa pun.

Sayangnya, masih banyak calon debitur yang belum tahu dan bijak dalam memilih fintech atau bank. Tidak heran, jumlah korban pinjol ilegal ini semakin bertambah.

Jika Anda menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik.

Alangkah baiknya segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Selain lapor polisi, Anda juga dapat melaporkan perlakuan buruk ke OJK, Bank Indonesia, AFPI, atau YLKI.

Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:

7. Penyitaan barang

Jika debitur tidak bisa melunasi utang, tentunya pihak kreditur tidak mau rugi. Artinya, mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali.

Salah satu cara yang biasanya dilakukan oleh pihak fintech atau bank adalah menyita harta benda debitur.

Tidak heran kalau pengusaha-pengusaha terkadang gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantornya disita oleh bank. Hal ini terjadi karena terlilit utang dengan bunga yang banyak.

Solusi Hutang Pinjol

Jika Anda mengalami hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak fintech atau bank untuk menurunkan bunga kredit.

Dengan cara ini, jumlah utang dapat berkurang dan lebih mudah untuk dilunasi.

Lunasi Utang Tepat Waktu!

Demikian pengalaman tidak membayar pinjaman online kaskus yang dapat dialami oleh siapa saja.

Jika terlilit utang di salah satu fintech atau bank, prioritaskan untuk melunasinya tepat waktu daripada memenuhi kebutuhan lain yang tidak terlalu penting.

Semoga sobat Financer lebih bijak lagi dalam memanfaatkan dana pinjaman. Jika Anda ingin mengecek dan membandingkan pinjol resmi, kami membuat laman khusus yang didedikasikan untuk pinjaman online resmi OJK.

Apakah artikel ini membantu?

40 dari 55 membantu

Sumber

Country Manager Indonesia yang memiliki latar belakang di bidang fintech, digital marketing, dan kripto. Saya ingin memberikan informasi bermanfaat dan membantu pembaca kami membuat keputusan keuangan yang lebih baik.

Bagikan di
Read Icon252214 baca

Anita Ita
Mb,saya mau tanya.selama ini saya melakukan pembayaran baik.klo belum bisa melunasi sya lakukan oerpanjangan tp lama2 saya sudah tidak sanggup.saya ingin memutuskan untuk galbay tp saya kuatir data saya akan disebar ke semua kontak saya.sebaiknya saya hrs bagaimana.krn pilihannya cuma 2 perpanjangan dan pelunasan.sementara nilai perpanjangan hampir 50% dr nominal pinjaman.sementara tenggang waktu yg d berika cuma 7hr.sebaiknya apa yg hrs saya lakukan,mb.terimakasij
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai Anita, Kalau masih tidak bisa melunasi, silahkan tunggu sampai 6 bulan dan ajukan penghapusan data di pihak OJK dengan memenuhi persyaratan dokumen OJK. Kalau data pribadi Anda disebarkan pihak pinjol, silahkan dilaporkan ke OJK atau AFPI. Semoga membantu
fitria nur candrarini
Kak bagaimana y biar pinjol tidak menghubungi tempat kerja?
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai Fitria, Solusinya adalah Anda harus rutin membayar cicilan Anda. Selain itu, sebelum mengajukan pinjaman lewat aplikasi mobile, pastikan Anda tidak mencentang memberikan izin untuk pihak pinjol mengakses HP Anda. Semoga bermanfaat.
Dini Fitriani
Selamat malam mba... Saya terjerat pinjol dan udah galbay 6 apk,, apakah akan ada DC kerumah? Dan kira" tenggat waktu berapa lama kalau DC akan datang kerumah?
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai Dini, Perihal datang atau tidaknya ke rumah, hal ini tergantung dari pihak pinjaman tersebut. Berdasarkan peraturan OJK, penagihan yang dilakukan oleh debt collector pinjaman online maksimal adalah 90 hari. Semoga membantu.
opiq gaming
Malam bu,saya punya HCI SAYA GAGAL BAYAR
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai Opiq, Saran saya sebaiknya hubungi pihak pinjol tersebut untuk perpanjang waktu. Kalau pun pihak DC ketika datang ke rumah, bicarakan baik-baik. Namun, tidak usah khawatir pihak DC tersebut tidak akan bisa melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa karena telah diatur dalam undang-undang. Ketika DC melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa, Anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian dan kalau bisa rekam dan tunjukkan bukti agar segera diproses kepolisian. Semoga membantu
Cici V
Selamat siang ,,mbak sy terjebak hutang online ,,sebenarnya sy cuma coba" tp ternyata fatal akibatnya sy menyesal ,,apalg cara menagihnya kasar sekali ngata"in MALING ,,BANGSAT ,,PELACUR,,JANDA BUSUK (maaf mbak 🙏,)sy sampai GK kuat bacanya ,,pdahal di situ tertera pinjaman 2.200.000 tp yg di cairkan hanya 1.300.000,,saya sampai stres ,,foto sy di pajang beserta KTP dan bertuliskan MEMBUKA JASA LACUR ONLINE ,,50K/jam di sebar ke seluruh kontak saya ,,sy malu mbak sedih bnget ,ey ngak nyangka bisa sampai seperti itu 😭,,sedangkan klau sy lakukan perpanjangan bayarnya 880.000 , itu pun waktunya hnya 2 hari ,,gmna cara menghadapi nya mbak sy ngak kuat ,,trimakasih atas petunjuknya 🙏salam hormat.
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Cici, Silahkan laporkan ke pihak OJK. Anda bisa melihat kontak OJK di artikel kami. Jadi, silahkan baca baik-baik artikel kami. Semoga membantu
Graha Diana
kak sya punya pinjaman di indosaku saat saya mengajukan keringanan dan tambhan waktu pihak pinjol menolak apa yg harus saya lakukan
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Kalau pihak Indosaku tidak memberikan tambahan waktu, Anda bisa melaporkannya ke OJK. Karena pinjol resmi wajib memberikan tambahan waktu.
Eka Indah Sari
Kak aku mau tanya kalo pinjol ilegal telah menyebarkan data kita ke kontak kita gimna ya dan saya harus bilang bagaiman ke kontaknya
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Sebaiknya Anda melaporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak OJK agar ditegur oleh pihak OJK.
Yuliyani Yuliyani
mbaa, mau tanya dong, saya sdh nunggak 1bln angsuran k 3 pinjol, msh ada 3x lg angsuran. Yg di maksud 90 hari itu terhitung mulai angsuran k tertungak saya apa angsuran terakhir saya, lantas jika ketemu debt di jln sewaktu waktu apa yg bisa buat lakuin
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, 90 hari itu waktu tertunggak. Kalau ketemu debt collector di jalan Anda cukup menjelaskan baik-baik. Tidak perlu takut dengan debt collector karena mereka tidak akan berani melakukan kekerasan karena ketika mereka melakukan kekerasan, Anda bisa melaporkannya kepada polisi. Namun, jangan lupa untuk mengambil bukti seperti video ketika pihak debt collector melakukan kekerasan kepada Anda.
Agustian Saputra
Siang, mba mau tanya.. sy ajukan 6jt tenor 6bulan indodana, trus tanpa konfirmasi cair 4jt tenor 3bulan . 1,8 perbulan total 5,4net harus di bayar dlm 3 bulan.. jelas sy tdk mampu bayar sebanyak itu jangka dekat.. apa ada solusi?
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Agustian, Sebaiknya hubungi pihak Indodana untuk memberikan perpanjangan waktu.
Dodo Suhendar
Mohon pencerahan nya saya pinjam di salahsatu aplikasi pinjolyang sepertinya pinjol ilegal dgn jangka pembayaran 7 hari sebesar 1,6 jtdan mendekati 3 hari waktu pembayaran SY mendapat WA ada potongan pembayaran 400 RB dan SY cukup membayar 1,2 JT dan SY pun bayarkan ke nomor VA yg ada d aplikasi ternyata besok nya ada nomor yang lain menagih dan menteror dengan menyebarkan data SY ke kontak yg ada di HP saya padahal SY sdh tunjukan screenshoot percakapan dan bukti pembayaran nya namun tetap Poto dan KTP saya disebar dengan kata2 yang kasar mohon saran nya harus bagaimana sy menyikapinya Karna sy sudah merasa membayar
Balas
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Untuk perkara tersebut sebaiknya kaka melaporkan ke OJK agar ditindaklanjuti.
Muat lebih banyak

Jelajahi topik kami

Dengan menggunakan Financer.com, Anda telah berdonasi ke badan amal internasional.  Pelajari lebih lanjut

Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.