Pengalaman tidak membayar pinjaman online

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online

  • 20 Mei 2022
  • 9 menit baca
  • Read Icon271295 baca
Komitmen Kami pada Keterbukaan Informasi
Di Financer.com, kami berkomitmen membantu Anda dengan memberikan informasi terbaru seputar keuangan. Semua konten dibuat berdasarkan Pedoman Editorial. Kami terbuka menginformasikan cara review produk dan layanan di halaman Proses Review dan cara kami menghasilkan uang di Kebijakan Iklan.

Beberapa tahun belakangan ini, banyak orang yang mengalami kasus kekerasan oleh debt collector pinjol karena punya pengalaman tidak membayar pinjaman online.

Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena ditagih dan diancam oleh pinjol ilegal.

Jika saat ini Anda sedang membaca artikel ini, berarti Anda sedang mengalami kredit macet atau sekedar iseng ingin tahu resiko tidak membayar pinjaman online.

Apapun alasannya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait pengalaman tidak membayar pinjaman-online, maka tindakan Anda sangat tepat.

Jadi, sebaiknya Anda tidak hanya sekedar membaca artikel ini, namun juga harus memahami dan mengaplikasikannya. Bisa jadi, ini akan bermanfaat di kemudian hari.

Tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita bahas pengalaman galbay pinjol beserta solusinya.

1. Diberi Peringatan

Umumnya, jika seseorang mengajukan pinjaman online di fintech atau bank, calon debitur akan diinformasikan jadwal pembayaran cicilan sesuai kesepakatan awal. Nah, biasanya pihak bank akan mengingatkan 3 hari sebelum jatuh tempo.

Karena bersifat online, maka pihak bank mengingatkan secara online juga, seperti lewat notifikasi email, SMS atau telepon.

Solusi Restrukturisasi Kredit

Jika belum bisa membayar cicilan, maka Anda dapat melakukan solusi restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:

  • Memperpanjang jangka waktu cicilan.
  • Mengurangi suku bunga pinjaman.
  • Mengurangi pokok utang.
  • Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.

Perlu diketahui cara di atas hanya berlaku untuk bank atau fintech legal (resmi) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, pastikan dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Lantas, bagaimana jika terlanjur mendapatkan pinjaman online dari fintech ilegal?

Umumnya, fintech ilegal tidak terikat dengan OJK. Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online.

Nah, bisa jadi Anda akan diteror setiap hari atau bahkan sahabat dan keluarga akan diteror juga yang kini semakin marak terjadi.

2. Dikenakan Denda Tambahan

Jika Anda berpikir karena pengajuan kredit dilakukan secara online, maka penagihan kredit tatap muka tidak akan dilakukan. Anda salah besar!

Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.

Misalnya, seseorang berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai lunas.

Perlu diingat, utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang! Namun, akan menjadi bumerang, seperti kasus galbay pinjol legal 90 hari di 37 perusahaan fintech yang dialami oleh Melia warga asal Surabaya.

Melia mengaku awalnya berutang Rp1,5 juta di satu pinjol saja. Namun, karena tidak mampu membayar tagihan, sehingga ia meminjam ke fintech lainnya untuk menutupi utangnya tersebut.

Ternyata, aksi gali lubang tutup lubang ini malah membuat Melia jadi buntung. Akhirnya, utang yang awalnya Rp1,5 juta itu mencapai Rp30 juta. Semoga Anda tidak menjadi korban selanjutnya.

Solusi Hutang Pinjol

  • Ajukan jumlah dana sesuai dengan kemampuan untuk melunasinya.
  • Pinjam di saat keadaan darurat saja.
  • Gunakan kredit online sebagai pilihan terakhir jika tak ada solusi lain lagi.

3. Keluarga atau Kerabat Dekat Diteror

Jika tidak merespon dan menghindar ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiaplah menghadapi mereka. Sebab, mereka tidak akan berhenti begitu saja.

Hal pertama yang dilakukan adalah menghubungi keluarga atau kerabat dekat. Bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor telepon keluarga atau kerabat?

Jadi, saat pertama kali mengajukan kredit online, calon debitur biasanya dimintai nomor keluarga atau kerabat. Nah, dari situlah mereka mengetahuinya.

Selain itu, pihak pinjol juga memasang “App Permission” di aplikasi mobilenya. Jadi, ketika menginstall aplikasi KTA di smartphone, Anda mengizinkan fintech ilegal tersebut mengakses semua kontak di smartphone Anda.

Sayangnya, kreditur tersebut akan terus menerus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman sampai peminjam tersebut menghubungi pihak kreditur.

Jangan sampai Anda dikeluarkan dari tempat kerja atau bahkan dimusuhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak mampu melunasi utang.

Seperti kisah gagal bayar pinjol dialami Dona yang harus kehilangan pekerjaan karena teman-teman kerjanya terus menerus diteror oleh penagih utang (debt collector).

Tidak hanya itu saja, berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ada korban pinjol ilegal yang diceraikan pasangan karena tidak ingin diteror terus.

Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal

Jika terlilit utang pinjol, jangan pendam sendiri karena bisa jadi akan menyulitkan Anda kelak.

Apabila masih punya keluarga, Anda bisa menceritakan hal yang dialami karena siapa tahu keluarga bisa memberikan solusi dengan cara memberikan tambahan dana untuk meringankan beban utang.

4. Terus Menerus Ditagih

Salah satu resiko galbay pinjol ojk adalah Anda akan terus menerus ditagih oleh debt collector.

Ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Namun, perlu Anda ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal tentunya berbeda.

Pasalnya, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Peraturan OJK 90 Hari

Selain itu, berdasarkan aturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Jadi, saat keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, maka penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.

Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, maka pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau hangus.

Sebagai konsekuensinya, debitur akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) yang tidak boleh mendapatkan pinjaman dari fintech ataupun perbankan.

Namun, jika utang yang tertunggak tersebut dapat dilunasi, maka daftar hitam debitur tersebut akan dihapus dan bisa mengajukan kredit lagi ke depannya.

Namun, jika fintech ilegal, maka cara menagih utang pun akan cenderung kasar. Karena tidak ada aturan pasti, bisa saja preman yang disewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan cara kekerasan.

Solusi yang dapat dilakukan adalah mulai hidup hemat untuk mengurangi pengeluaran berlebihan agar tagihan cicilan dapat terlunasi.

Jadi, tidak ada salahnya jika dari sekarang Anda menyampingkan keinginan belanja pakaian, tas, sepatu dan lain-lain selama masih punya angsuran pinjol.

5. Pelaporan SLIK OJK

Debitur yang tidak dapat melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Ini artinya, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.

Namun, hal ini tentu berbeda jika Anda menggunakan fintech ilegal karena mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.

Solusi Gagal Bayar Pinjol Legal

Saat ini, ada banyak kerja sampingan yang tidak memerlukan modal usaha sama sekali.

Misalnya, kerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), penulis lepas, atau jualan online untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Pilihlah kerja sampingan yang sesuai skill dan hobi Anda agar tidak cepat bosan dan hasilnya memuaskan.

6. Pelecehan Nama Baik

Saat ini makin marak pelecehan nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal. Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.

Bahkan tidak sedikit yang melakukan teror hingga kekerasan saat melakukan penagihan. Pengalaman tidak membayar pinjaman-online ilegal tentunya tidak diharapkan oleh siapa pun.

Sayangnya, masih banyak calon debitur yang belum tahu dan bijak dalam memilih fintech atau bank. Tidak heran, jumlah korban pinjol ilegal ini semakin bertambah.

Jika Anda menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik.

Alangkah baiknya segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Selain lapor polisi, Anda juga dapat melaporkan perlakuan buruk ke OJK, Bank Indonesia, AFPI, atau YLKI.

Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:

7. Penyitaan barang

Jika debitur tidak bisa melunasi utang, tentunya pihak kreditur tidak mau rugi. Artinya, mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali.

Salah satu cara yang biasanya dilakukan oleh pihak fintech atau bank adalah menyita harta benda debitur.

Tidak heran kalau pengusaha-pengusaha terkadang gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantornya disita oleh bank. Hal ini terjadi karena terlilit utang dengan bunga yang banyak.

Solusi Hutang Pinjol

Jika Anda mengalami hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak fintech atau bank untuk menurunkan bunga kredit.

Dengan cara ini, jumlah utang dapat berkurang dan lebih mudah untuk dilunasi.

Lunasi Utang Tepat Waktu!

Demikian pengalaman tidak membayar pinjaman online kaskus yang dapat dialami oleh siapa saja.

Jika terlilit utang di salah satu fintech atau bank, prioritaskan untuk melunasinya tepat waktu daripada memenuhi kebutuhan lain yang tidak terlalu penting.

Semoga sobat Financer lebih bijak lagi dalam memanfaatkan dana pinjaman. Jika Anda ingin mengecek dan membandingkan pinjol resmi, kami membuat laman khusus yang didedikasikan untuk pinjaman online resmi OJK.

Apakah artikel ini membantu?

41 dari 56 membantu

Sumber

Mentari Rahman adalah Country Manager Financer.com Indonesia sejak 2018, dan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di sektor keuangan. Selama karirnya, ia telah menulis lebih dari 200 artikel seputar keuangan, meliputi pinjaman, investasi, dan keuangan pribadi.

Bagikan di
Read Icon271295 baca

Nusantara 1388
Malam kk saya telat satu bulan lebih satu minggu, tapi udh di teror, apakah itu sesuai prosedur DC nya atau tidak kk?
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Nusantara, Terkadang memang pihak pinjol menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pihak OJK. Kalau kakak merasa tidak nyaman dengan hal tersebut, sebaiknya melaporkan hal tersebut ke pihak OJK dan AFPI. Semoga membantu
Popo Sykes
Selamat pagi kak, saya izin bertanya apakah ada solusi untuk saya, kasusnya Temen saya pinjam di 3 apk pinjol legal dengan menggunakan data2 saya, kesalahan saya adalah mudah percaya dengan teman saya, dan meng' iyakan, awalnya cicilan pertama dan kedua lancar, setelah masuk ke 3 di hubungin hanya di baca dan tidak ada itikad baik ataupun respon, karna sekarang dudah telat 5 hari, apakah ada solusinya kak untuk kasus seperti ini ?
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Saran saya sebaiknya hubungi pihak pinjol tersebut untuk perpanjang waktu. Kalau pun pihak DC ketika datang ke rumah, bicarakan baik-baik. Namun, tidak usah khawatir pihak DC tersebut tidak akan bisa melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa karena telah diatur dalam undang-undang. Ketika DC melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa, Anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian dan kalau bisa rekam dan tunjukkan bukti agar segera diproses kepolisian. Jangan lupa untuk mendatangi rumah teman Anda dan meminta pertanggung jawaban teman Anda. Semoga membantu
Indra Faizal
Halo kak. Nama saya indra. Kak mau tanya apakah aplikasi dana pay, selamat meminjam, juta cash, modal fresh, dan banyak uang itu aplikasi resmi atau tidak ya. Minta tolong ya kak
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Aplikasi Dana Pay termasuk aplikasi pinjol ilegal. Semoga membantu
Abdul Ghofur
Selamat malam kak, saya Galbay Pinjol karena keteledoran saya, saya ngajih pinjaman ke temen, awalnya lancar lancar saja, saking percayanya ke temen dia minjem lagi, ngga tahunya tiap di tagij jawabnya LAGI DI USAHA,KAN TERUS dari Idul Fitri sudah masuk 4 bulan jalan Gagal Bayar, akhirnya DC datang ke rumah terus, saya yg kena imbasnya, kasih solusi dong biar DC ngga datang ke rumah lagi Karena saya tidak sanggup bayar cicilan tsb. dg penghasilan saya di ojek online sepi terus, Keluarga jadi merasa kena teror oleh DC walau mereka datang baik2. Terima kasih
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai Abdul, Kalau masih tidak bisa melunasi, silahkan tunggu sampai 6 bulan dan ajukan penghapusan data di pihak OJK dengan memenuhi persyaratan dokumen OJK. Kalau data pribadi Anda disebarkan pihak pinjol, silahkan dilaporkan ke OJK atau AFPI. Semoga membantu
    Popo Sykes
    Masnya di atas sama kasusnya dengan yg saya alami sekarang, gimana ya solusinya agar saya terhindar dari teror tersebut, karna hampir setiap hari saya di terror, apakah ada solusinya ?
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Ya, Anda juga bisa melakukan hal di atas
Abigail Novita
Kak mw tnya, sy vita. Sdh lakukan pinjol ke apk ada modal, pinjam duit, modal nasional., kredivo, Sdh tunggak. Dan di tlpn marah2. Seluruh kontak mereka tlpn SMS. Gmn kt mw byr masa tenor sj hx 7hari dan bunga nya sj hampir stngh dr pinjaman. Apakh 4 apk pinjol itu ilegal ato legal kak? Dan apkh gk PP sy gk byr?
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Vita, Seharusnya sebelum mengajukan pinjol, Anda harus membaca dengan seksama persyaratan jangka waktu, jatuh tempo pembayaran, dan bunga kredit agar Anda tidak dirugikan. Dari hasil pengecekan di website 4 aplikasi tersebut memang mereka adalah pinjol resmi. Namun, jika Anda merasa cara penagihan debt collector aplikasi pinjol tersebut kurang baik, saya sarankan Anda menghubungi dan melaporkannya ke pihak OJK. Perihal pelunasan, kembali kepada Anda. Jika Anda ingin nama Anda selamanya ada dalam daftar hitam OJK, ya tidak perlu membayar. Namun, jika Anda ingin nama Anda bersih ya silahkan lunasi pinjaman Anda. Semoga membantu.
Umi Kyara Fasha
suami saya terjerat bbrp apk pinjol kak,marah sekaligus sedih tp smw sdh terlanjur.sampai di titik dmna bnr2 sudah bingung gimana mw bayarnya sedangkan kebutuhan makin banyak...gaji suami juga tdk cukup utk memenuhi kebutuhan ditambah masalah ini kak.stressnya suami saya sampai nekat delete apk2 td kartu dia buang...tlg solusinya kak saya jg bngung plus kasian liat suami yg jd satu2nya tulang punggung keluarga kami.
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Umi, Saran saya sebaiknya hubungi pihak pinjol tersebut untuk perpanjang waktu. Kalau pun pihak DC ketika datang ke rumah, bicarakan baik-baik. Namun, tidak usah khawatir pihak DC tersebut tidak akan bisa melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa karena telah diatur dalam undang-undang. Ketika DC melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa, Anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian dan kalau bisa rekam dan tunjukkan bukti agar segera diproses kepolisian. Solusi lainnya adalah kalau masih tidak bisa melunasi, silahkan tunggu sampai 6 bulan dan ajukan penghapusan data di pihak OJK dengan memenuhi persyaratan dokumen OJK. Kalau data pribadi Anda disebarkan pihak pinjol, silahkan dilaporkan ke OJK atau AFPI. Semoga membantu
Tia Riyan
Kak saya udah lama nunggak diakulaku 10bulan hampir 1 tahun tp kenapa ya kok ini td DC datang kerumah nagih pembayaran yg tertunggak, apa tdk ada batas waktu untuk DC datang kerumah???.... Mohon jawabanya
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Tia, Terkadang memang pihak pinjol menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pihak OJK. Kalau kakak merasa tidak nyaman dengan hal tersebut, sebaiknya melaporkan hal tersebut ke pihak OJK dan AFPI. Semoga membantu
dias aska
Kak, izin bertanya mengenai gagal bayar pinjol. Seandainya saya minjam 1jt dan tidak mampu bayar sampai 90 hari, apakah total hutang saya jadi 2jt atau bisa trus bertambah membengkak karena dibiarkan sebab kondisi finansial yg belum stabil. Semoga berkenan menjawabnya kak. Terimakasih
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Untuk bunga, hal ini tergantung dari bank atau lembaga pembiayaan yang dipilih. Jadi, sebelum mengajukan pinjaman, sebaiknya mempelajari bunga yang akan dibebankan kepada kakak. Semoga membantu
Anita Ita
Mb,saya mau tanya.selama ini saya melakukan pembayaran baik.klo belum bisa melunasi sya lakukan oerpanjangan tp lama2 saya sudah tidak sanggup.saya ingin memutuskan untuk galbay tp saya kuatir data saya akan disebar ke semua kontak saya.sebaiknya saya hrs bagaimana.krn pilihannya cuma 2 perpanjangan dan pelunasan.sementara nilai perpanjangan hampir 50% dr nominal pinjaman.sementara tenggang waktu yg d berika cuma 7hr.sebaiknya apa yg hrs saya lakukan,mb.terimakasij
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai Anita, Kalau masih tidak bisa melunasi, silahkan tunggu sampai 6 bulan dan ajukan penghapusan data di pihak OJK dengan memenuhi persyaratan dokumen OJK. Kalau data pribadi Anda disebarkan pihak pinjol, silahkan dilaporkan ke OJK atau AFPI. Semoga membantu
fitria nur candrarini
Kak bagaimana y biar pinjol tidak menghubungi tempat kerja?
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai Fitria, Solusinya adalah Anda harus rutin membayar cicilan Anda. Selain itu, sebelum mengajukan pinjaman lewat aplikasi mobile, pastikan Anda tidak mencentang memberikan izin untuk pihak pinjol mengakses HP Anda. Semoga bermanfaat.
Muat lebih banyak

Jelajahi topik kami

Dengan menggunakan Financer.com, Anda telah berdonasi ke badan amal internasional.  Pelajari lebih lanjut

Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.