Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online

Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online

  • 3 Januari 2024
  • 9 menit baca
  • Read Icon278473 baca

Beberapa tahun belakangan ini, banyak orang yang mengalami kasus kekerasan oleh debt collector pinjol karena punya pengalaman tidak membayar pinjaman online.

Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena ditagih dan diancam oleh pinjol ilegal.

Jika saat ini Anda sedang membaca artikel ini, berarti Anda sedang mengalami kredit macet atau sekedar iseng ingin tahu resiko tidak membayar pinjaman online.

Apapun alasannya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait pengalaman tidak membayar pinjaman-online, maka tindakan Anda sangat tepat.

Jadi, sebaiknya Anda tidak hanya sekedar membaca artikel ini, namun juga harus memahami dan mengaplikasikannya. Bisa jadi, ini akan bermanfaat di kemudian hari.

Tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita bahas pengalaman galbay pinjol beserta solusinya.

1. Diberi Peringatan

Umumnya, jika seseorang mengajukan pinjaman online di fintech atau bank, calon debitur akan diinformasikan jadwal pembayaran cicilan sesuai kesepakatan awal. Nah, biasanya pihak bank akan mengingatkan 3 hari sebelum jatuh tempo.

Karena bersifat online, maka pihak bank mengingatkan secara online juga, seperti lewat notifikasi email, SMS atau telepon.

Solusi Restrukturisasi Kredit

Jika belum bisa membayar cicilan, maka Anda dapat melakukan solusi restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:

  • Memperpanjang jangka waktu cicilan.
  • Mengurangi suku bunga pinjaman.
  • Mengurangi pokok utang.
  • Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
  • Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.

Perlu diketahui cara di atas hanya berlaku untuk bank atau fintech legal (resmi) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, pastikan dahulu sebelum mengajukan pinjaman.

Lantas, bagaimana jika terlanjur mendapatkan pinjaman online dari fintech ilegal?

Umumnya, fintech ilegal tidak terikat dengan OJK. Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online.

Nah, bisa jadi Anda akan diteror setiap hari atau bahkan sahabat dan keluarga akan diteror juga yang kini semakin marak terjadi.

2. Dikenakan Denda Tambahan

Jika Anda berpikir karena pengajuan kredit dilakukan secara online, maka penagihan kredit tatap muka tidak akan dilakukan. Anda salah besar!

Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.

Misalnya, seseorang berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai lunas.

Perlu diingat, utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang! Namun, akan menjadi bumerang, seperti kasus galbay pinjol legal 90 hari di 37 perusahaan fintech yang dialami oleh Melia warga asal Surabaya.

Melia mengaku awalnya berutang Rp1,5 juta di satu pinjol saja. Namun, karena tidak mampu membayar tagihan, sehingga ia meminjam ke fintech lainnya untuk menutupi utangnya tersebut.

Ternyata, aksi gali lubang tutup lubang ini malah membuat Melia jadi buntung. Akhirnya, utang yang awalnya Rp1,5 juta itu mencapai Rp30 juta. Semoga Anda tidak menjadi korban selanjutnya.

Solusi Hutang Pinjol

  • Ajukan jumlah dana sesuai dengan kemampuan untuk melunasinya.
  • Pinjam di saat keadaan darurat saja.
  • Gunakan kredit online sebagai pilihan terakhir jika tak ada solusi lain lagi.

3. Keluarga atau Kerabat Dekat Diteror

Jika tidak merespon dan menghindar ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiaplah menghadapi mereka. Sebab, mereka tidak akan berhenti begitu saja.

Hal pertama yang dilakukan adalah menghubungi keluarga atau kerabat dekat. Bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor telepon keluarga atau kerabat?

Jadi, saat pertama kali mengajukan kredit online, calon debitur biasanya dimintai nomor keluarga atau kerabat. Nah, dari situlah mereka mengetahuinya.

Selain itu, pihak pinjol juga memasang “App Permission” di aplikasi mobilenya. Jadi, ketika menginstall aplikasi KTA di smartphone, Anda mengizinkan fintech ilegal tersebut mengakses semua kontak di smartphone Anda.

Sayangnya, kreditur tersebut akan terus menerus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman sampai peminjam tersebut menghubungi pihak kreditur.

Jangan sampai Anda dikeluarkan dari tempat kerja atau bahkan dimusuhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak mampu melunasi utang.

Seperti kisah gagal bayar pinjol dialami Dona yang harus kehilangan pekerjaan karena teman-teman kerjanya terus menerus diteror oleh penagih utang (debt collector).

Tidak hanya itu saja, berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ada korban pinjol ilegal yang diceraikan pasangan karena tidak ingin diteror terus.

Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal

Jika terlilit utang pinjol, jangan pendam sendiri karena bisa jadi akan menyulitkan Anda kelak.

Apabila masih punya keluarga, Anda bisa menceritakan hal yang dialami karena siapa tahu keluarga bisa memberikan solusi dengan cara memberikan tambahan dana untuk meringankan beban utang.

4. Terus Menerus Ditagih

Salah satu resiko galbay pinjol ojk adalah Anda akan terus menerus ditagih oleh debt collector.

Ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Namun, perlu Anda ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal tentunya berbeda.

Pasalnya, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.

Peraturan OJK 90 Hari

Selain itu, berdasarkan aturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

Jadi, saat keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, maka penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.

Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, maka pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau hangus.

Sebagai konsekuensinya, debitur akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) yang tidak boleh mendapatkan pinjaman dari fintech ataupun perbankan.

Namun, jika utang yang tertunggak tersebut dapat dilunasi, maka daftar hitam debitur tersebut akan dihapus dan bisa mengajukan kredit lagi ke depannya.

Namun, jika fintech ilegal, maka cara menagih utang pun akan cenderung kasar. Karena tidak ada aturan pasti, bisa saja preman yang disewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan cara kekerasan.

Solusi yang dapat dilakukan adalah mulai hidup hemat untuk mengurangi pengeluaran berlebihan agar tagihan cicilan dapat terlunasi.

Jadi, tidak ada salahnya jika dari sekarang Anda menyampingkan keinginan belanja pakaian, tas, sepatu dan lain-lain selama masih punya angsuran pinjol.

5. Pelaporan SLIK OJK

Debitur yang tidak dapat melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.

Ini artinya, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.

Namun, hal ini tentu berbeda jika Anda menggunakan fintech ilegal karena mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.

Solusi Gagal Bayar Pinjol Legal

Saat ini, ada banyak kerja sampingan yang tidak memerlukan modal usaha sama sekali.

Misalnya, kerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), penulis lepas, atau jualan online untuk mendapatkan tambahan penghasilan.

Pilihlah kerja sampingan yang sesuai skill dan hobi Anda agar tidak cepat bosan dan hasilnya memuaskan.

6. Pelecehan Nama Baik

Saat ini makin marak pelecehan nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal. Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.

Bahkan tidak sedikit yang melakukan teror hingga kekerasan saat melakukan penagihan. Pengalaman tidak membayar pinjaman-online ilegal tentunya tidak diharapkan oleh siapa pun.

Sayangnya, masih banyak calon debitur yang belum tahu dan bijak dalam memilih fintech atau bank. Tidak heran, jumlah korban pinjol ilegal ini semakin bertambah.

Jika Anda menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik.

Alangkah baiknya segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Selain lapor polisi, Anda juga dapat melaporkan perlakuan buruk ke OJK, Bank Indonesia, AFPI, atau YLKI.

Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:

7. Penyitaan barang

Jika debitur tidak bisa melunasi utang, tentunya pihak kreditur tidak mau rugi. Artinya, mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali.

Salah satu cara yang biasanya dilakukan oleh pihak fintech atau bank adalah menyita harta benda debitur.

Tidak heran kalau pengusaha-pengusaha terkadang gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantornya disita oleh bank. Hal ini terjadi karena terlilit utang dengan bunga yang banyak.

Solusi Hutang Pinjol

Jika Anda mengalami hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak fintech atau bank untuk menurunkan bunga kredit.

Dengan cara ini, jumlah utang dapat berkurang dan lebih mudah untuk dilunasi.

Lunasi Utang Tepat Waktu!

Demikian pengalaman tidak membayar pinjaman online kaskus yang dapat dialami oleh siapa saja.

Jika terlilit utang di salah satu fintech atau bank, prioritaskan untuk melunasinya tepat waktu daripada memenuhi kebutuhan lain yang tidak terlalu penting.

Semoga sobat Financer lebih bijak lagi dalam memanfaatkan dana pinjaman. Jika Anda ingin mengecek dan membandingkan pinjol resmi, kami membuat laman khusus yang didedikasikan untuk pinjaman online resmi OJK.

Apakah artikel ini membantu?

41 dari 56 membantu

Sumber

Mentari Rahman adalah Country Manager Financer.com Indonesia sejak 2018, dan memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di sektor keuangan. Selama karirnya, ia telah menulis lebih dari 200 artikel seputar keuangan, meliputi pinjaman, investasi, dan keuangan pribadi.

Bagikan di
Read Icon278473 baca

Yunisa
Selamat malam Saya ada tagihan paylater di apk legal sebelum jatuh tempo saya email cs nya memberi tahu kalau saya tidak sanggup lagi byr Krn keadaan ekonomi saya lagi terpuruk saya minta untuk di tindak lanjuti ke pihak yg berwenang Krn memang saya sudah pasrah, tp pihak apk legal itu TDK mau tau ka,saya TDK di kasih solusi mereka meminta saya bayar atau kena denda, ada kah solusi untuk saya ka? Krn saya benar" TDK bisa byr
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Yunisa, Jika Anda belum melunasi utang, umumnya pihak pinjol akan tetap menagihkan utang, bunga plus dendanya. Nama Anda akan masuk daftar hitam slik ojk. Kalau pun pihak DC ketika datang ke rumah, bicarakan baik-baik. Namun, tidak usah khawatir pihak DC tersebut tidak akan bisa melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa karena telah diatur dalam undang-undang. Ketika DC melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa, Anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian dan kalau bisa rekam dan tunjukkan bukti agar segera diproses kepolisian. Solusi lainnya adalah kalau masih tidak bisa melunasi, silahkan tunggu sampai 6 bulan dan ajukan penghapusan data di pihak OJK dengan memenuhi persyaratan dokumen OJK. Kalau data pribadi Anda disebarkan pihak pinjol, silahkan dilaporkan ke OJK atau AFPI. Semoga membantu
Sony Hadi Nugraha
Halo kak, saya sony izin bertanya apakah pinjol legal akan meneror ke nomor kantor jika telat membayar?
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Sony, Sayangnya, beberapa pinjol legal terkadangan menyalahi aturan dengan mengambil nomor kantor nasabah dan meneror ke kantor nasabah. Jadi, kalau Anda mengalami hal ini, sebaiknya laporkan ke pihak OJK dan AFPI.
M
Mikasa
Selamat malam kak, saya pinjam di 5 apk yaitu indodana, seabank pinjam, gopaylater dan akulaku jika saya melunasi beberapa apk dulu, apa bisa melakukan negosiasi bunga atau bahkan hanya membayar biaya pokoknya saja? saya ingin galbay dan dilunasi sedikit sedikit takutnya tidak diterima oleh pihak perusahaan pinjol.
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Dewi, Ya, sebaiknya hubungi pihak pinjol tersebut untuk perpanjang waktu. Kalau pun pihak DC datang ke rumah, bicarakan baik-baik. Namun, tidak usah khawatir pihak DC tersebut tidak akan bisa melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa karena telah diatur dalam undang-undang. Ketika DC melakukan kekerasan atau pengambilan aset secara paksa, Anda bisa melaporkan ke pihak kepolisian dan kalau bisa rekam dan tunjukkan bukti agar segera diproses kepolisian. Jangan lupa untuk mendatangi rumah teman Anda dan meminta pertanggung jawaban teman Anda. Semoga membantu
Linggar 25
Halo kak saya linggar ada tunggakan di Spinjaman apakah saya akan ditagih terus atau cuman nama saya daftar hitam saja kak jika tidak membayar
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Linggar, Perihal didatangi Debt collector itu tergantung kebijakan perusahaannya. Namun masuk daftar hitam itu sudah pasti untuk pinjol yang terdaftar di OJK.
Septi Hidayat
Selamat siang, Kak Tari, saya ingin menanyakan legalitas dari pinjol Bantu Saku, Pinjam Duit, Pinjam Yuk, Ada Modal, Uatas & Fin Plus. Bagaimana bisa aplikasi pinjol tersebut dapat ijin legalitas dari OJK? Padahal bunga amat sangat besar dengan tenor yg angsuran pertamanya cuma 14 hari, dan itupun angsuran pertama yg besar sekali nominalnya. Masuk hari ke-11 itupun udah ada banyak teror masuk untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran dengan berbagai macam ancaman. Belum lagi kalo udah masa jatuh tempo, dikatain anjing dikatain pelacur dan masih banyak lagi. Miris sekali, sampe yg bertitle legal pun kondisinya tidak beda jauh dengan yg ilegal. Semua melayani jika ada pengaduan pinjol ilegal, terus apa kabar jika yg melakukan tindakan yg salah itu malah justru yg legal? Masyarakat semakin terpuruk bukan karna yg ilegal tapi malah dari yg legal. Menurut kak tari, apakah ada yg salah dengan OJK? Kenapa sampai meloloskan aplikasi2 yg tidak punya hati nurani seperti itu dengan embel2 legal🙏🏻
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Perihal legalitas OJK, kami memang sudah sering mendengar keluhan seperti itu. Namun, kami juga tidak tahu apa yang membuat OJK meloloskan pinjol tersebut. Amannya kalau memang kakak tidak mau terjebak dengan pinjol lewat aplikasi, amannya mengajukan pinjol lewat bank ternama di Indonesia. Semoga membantu.
kusmawati cahyani
Kak mau tanya solusi gagal bayar pinjol ilegal bagaimna? Agar tidak diteror terus dan tidak sebar data pribadi , karna saya diteror terus kak dan mengancam data pribadi akan disebarr saya stress kak
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak, Kalau data pribadi Anda disebarkan pihak pinjol, silahkan dilaporkan ke OJK atau AFPI. Semoga membantu
Siti Nurhayati
Mlm ka saya Siti saya terlanjur meminjam di apk DANA KELINCI awal nya saya ga tau kalau tenor nya cuman 7 hari pas udah pencairan baru keluar tenor nya,,dan uang yang di kirim ampir setengah dari data pinjeman,,utuk sekarang blm bisa bayar tapi saya takut DC lapangan kerumah apa yang ahrus saya lakukan agar DC lapangan ga kerumah dan memperkecil tagihan karna menurut saya terlalu besar yang harus di bayar di bandingkan yang saya terima..mohon solusinya ka
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Siti, Apk DANA KELINCI adalah pinjol ilegal karena belum terdaftar di OJK. Silahkan laporkan ke pihak OJK masalah Anda.
siti mariyam
Pagi mb Saya mau bertanya Sy mempunya tagihan tertunggak di 3 apk resmi,sebelumnya saya masi lancar membayar berikut denda,tp pd akhrnya setelah lewat 3 bulan sy sudah tdk sanggup lagi bayar krn keadaan ekonomi yg sedang drop. Yg sy tanyakan apakah resiko selama hidup sy jika sy tidak membayar hutang itu,apakah hutang dan denda yg masi berjalan ttep hrus dibyr? Atau hnya masuk daftar slik ojk saja? Yg kedua jika sy puny uang untuk melunasi tp pas pasan hanya untuk bayar pokoknya saja,jika sy bayar semuanya jg ttap tidak lunas,apakah saya biarkan saja tidak usah dibayar,sebab sy sudah minta penghapusan denda setiap dc datang krmh tp tidak pernah di kasih.
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Siti, 1. Jika Anda belum melunasi utang, umumnya pihak pinjol akan tetap menagihkan utang, bunga plus dendanya. Ya, nama Anda akan masuk daftar hitam slik ojk. 2. Perihal hanya bisa bayar pokok saja silahkan hubungi pihak pinjol yang Anda gunakan apakah Anda bisa membayar pokoknya saja.Sebaiknya Anda tidak menghubungi pihak CS pinjol tersebut dan minta perjanjian tertulis kalau denda Anda akan dihapus. Saya sarankan jang meminta penghapusan data dari pihak DC karena yang saya tahu biasanya pihak DC banyak juga yang nakal.
Nusantara 1388
Malam kk saya telat satu bulan lebih satu minggu, tapi udh di teror, apakah itu sesuai prosedur DC nya atau tidak kk?
Balas
    MR
    Mentari RahmanPenulis
    Hai kak Nusantara, Terkadang memang pihak pinjol menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pihak OJK. Kalau kakak merasa tidak nyaman dengan hal tersebut, sebaiknya melaporkan hal tersebut ke pihak OJK dan AFPI. Semoga membantu
Muat lebih banyak

Jelajahi topik kami

Dengan menggunakan Financer.com, Anda telah berdonasi ke badan amal internasional.  Pelajari lebih lanjut

Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.