Pengalaman Tidak Membayar Pinjaman Online
- 20 Mei 2022
- 9 menit baca
-
271295 baca
Beberapa tahun belakangan ini, banyak orang yang mengalami kasus kekerasan oleh debt collector pinjol karena punya pengalaman tidak membayar pinjaman online.
Bahkan ada korban yang sampai bunuh diri karena ditagih dan diancam oleh pinjol ilegal.
Jika saat ini Anda sedang membaca artikel ini, berarti Anda sedang mengalami kredit macet atau sekedar iseng ingin tahu resiko tidak membayar pinjaman online.
Apapun alasannya, jika tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi lengkap terkait pengalaman tidak membayar pinjaman-online, maka tindakan Anda sangat tepat.
Jadi, sebaiknya Anda tidak hanya sekedar membaca artikel ini, namun juga harus memahami dan mengaplikasikannya. Bisa jadi, ini akan bermanfaat di kemudian hari.
Tanpa basa-basi lagi, langsung saja kita bahas pengalaman galbay pinjol beserta solusinya.
Daftar Isi
1. Diberi Peringatan
Umumnya, jika seseorang mengajukan pinjaman online di fintech atau bank, calon debitur akan diinformasikan jadwal pembayaran cicilan sesuai kesepakatan awal. Nah, biasanya pihak bank akan mengingatkan 3 hari sebelum jatuh tempo.
Karena bersifat online, maka pihak bank mengingatkan secara online juga, seperti lewat notifikasi email, SMS atau telepon.
Solusi Restrukturisasi Kredit
Jika belum bisa membayar cicilan, maka Anda dapat melakukan solusi restrukturisasi kredit dengan pihak kreditur, seperti:
- Memperpanjang jangka waktu cicilan.
- Mengurangi suku bunga pinjaman.
- Mengurangi pokok utang.
- Menambahkan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap bagus dan berpotensi.
- Mengubah pinjaman menjadi modal sementara.
Perlu diketahui cara di atas hanya berlaku untuk bank atau fintech legal (resmi) yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi, pastikan dahulu sebelum mengajukan pinjaman.
Lantas, bagaimana jika terlanjur mendapatkan pinjaman online dari fintech ilegal?
Umumnya, fintech ilegal tidak terikat dengan OJK. Jadi, prosedur penagihannya pun tidak mengikuti peraturan OJK tentang gagal bayar pinjaman online.
Nah, bisa jadi Anda akan diteror setiap hari atau bahkan sahabat dan keluarga akan diteror juga yang kini semakin marak terjadi.
2. Dikenakan Denda Tambahan
Jika Anda berpikir karena pengajuan kredit dilakukan secara online, maka penagihan kredit tatap muka tidak akan dilakukan. Anda salah besar!
Pasalnya, setiap utang yang tidak dibayar akan dikenakan denda 100% dari jumlah pokok utang di awal.
Misalnya, seseorang berutang Rp10 juta dan tidak membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta, dan akan terus bertambah sampai lunas.
Perlu diingat, utang yang tidak dilunasi tidak akan hilang! Namun, akan menjadi bumerang, seperti kasus galbay pinjol legal 90 hari di 37 perusahaan fintech yang dialami oleh Melia warga asal Surabaya.
Melia mengaku awalnya berutang Rp1,5 juta di satu pinjol saja. Namun, karena tidak mampu membayar tagihan, sehingga ia meminjam ke fintech lainnya untuk menutupi utangnya tersebut.
Ternyata, aksi gali lubang tutup lubang ini malah membuat Melia jadi buntung. Akhirnya, utang yang awalnya Rp1,5 juta itu mencapai Rp30 juta. Semoga Anda tidak menjadi korban selanjutnya.
Solusi Hutang Pinjol
- Ajukan jumlah dana sesuai dengan kemampuan untuk melunasinya.
- Pinjam di saat keadaan darurat saja.
- Gunakan kredit online sebagai pilihan terakhir jika tak ada solusi lain lagi.
3. Keluarga atau Kerabat Dekat Diteror
Jika tidak merespon dan menghindar ketika dihubungi oleh kreditur, maka bersiaplah menghadapi mereka. Sebab, mereka tidak akan berhenti begitu saja.
Hal pertama yang dilakukan adalah menghubungi keluarga atau kerabat dekat. Bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor telepon keluarga atau kerabat?
Jadi, saat pertama kali mengajukan kredit online, calon debitur biasanya dimintai nomor keluarga atau kerabat. Nah, dari situlah mereka mengetahuinya.
Selain itu, pihak pinjol juga memasang “App Permission” di aplikasi mobilenya. Jadi, ketika menginstall aplikasi KTA di smartphone, Anda mengizinkan fintech ilegal tersebut mengakses semua kontak di smartphone Anda.
Sayangnya, kreditur tersebut akan terus menerus menghubungi keluarga, kerabat, atau teman sampai peminjam tersebut menghubungi pihak kreditur.
Jangan sampai Anda dikeluarkan dari tempat kerja atau bahkan dimusuhi oleh orang-orang terdekat hanya karena tidak mampu melunasi utang.
Seperti kisah gagal bayar pinjol dialami Dona yang harus kehilangan pekerjaan karena teman-teman kerjanya terus menerus diteror oleh penagih utang (debt collector).
Tidak hanya itu saja, berdasarkan data dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, ada korban pinjol ilegal yang diceraikan pasangan karena tidak ingin diteror terus.
Solusi Gagal Bayar Pinjol Ilegal
Jika terlilit utang pinjol, jangan pendam sendiri karena bisa jadi akan menyulitkan Anda kelak.
Apabila masih punya keluarga, Anda bisa menceritakan hal yang dialami karena siapa tahu keluarga bisa memberikan solusi dengan cara memberikan tambahan dana untuk meringankan beban utang.
4. Terus Menerus Ditagih
Salah satu resiko galbay pinjol ojk adalah Anda akan terus menerus ditagih oleh debt collector.
Ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai dengan aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Namun, perlu Anda ketahui bahwa cara menagih utang antara pinjol resmi dan pinjol ilegal tentunya berbeda.
Pasalnya, debt collector yang berasal dari fintech resmi ojk memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI.
Peraturan OJK 90 Hari
Selain itu, berdasarkan aturan OJK tentang penagihan 90 hari, penagih utang hanya boleh menagih utang ke debitur maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Jadi, saat keterlambatan pembayaran tersebut masih kurang dari 90 hari, maka penagih utang boleh turun tangan untuk menagih.
Namun, setelah cicilan tertunggak maksimal 90 hari, maka pihak debt collector fintech tidak boleh menagih lagi atau hangus.
Sebagai konsekuensinya, debitur akan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) yang tidak boleh mendapatkan pinjaman dari fintech ataupun perbankan.
Namun, jika utang yang tertunggak tersebut dapat dilunasi, maka daftar hitam debitur tersebut akan dihapus dan bisa mengajukan kredit lagi ke depannya.
Namun, jika fintech ilegal, maka cara menagih utang pun akan cenderung kasar. Karena tidak ada aturan pasti, bisa saja preman yang disewa untuk menagih utang dengan cara meneror atau bahkan menggunakan cara kekerasan.
Solusi Galbay Pinjol Legal
Solusi yang dapat dilakukan adalah mulai hidup hemat untuk mengurangi pengeluaran berlebihan agar tagihan cicilan dapat terlunasi.
Jadi, tidak ada salahnya jika dari sekarang Anda menyampingkan keinginan belanja pakaian, tas, sepatu dan lain-lain selama masih punya angsuran pinjol.
5. Pelaporan SLIK OJK
Debitur yang tidak dapat melunasi utang setelah ditagih debt collector akan langsung masuk dalam daftar hitam SLIK OJK.
Ini artinya, Anda tidak akan bisa mengajukan pinjaman di fintech ataupun bank mana pun.
Namun, hal ini tentu berbeda jika Anda menggunakan fintech ilegal karena mereka akan melakukan berbagai cara untuk menagih utang bahkan dengan cara yang melanggar hukum sekali pun.
Solusi Gagal Bayar Pinjol Legal
Saat ini, ada banyak kerja sampingan yang tidak memerlukan modal usaha sama sekali.
Misalnya, kerja sebagai pengemudi ojek online (ojol), penulis lepas, atau jualan online untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
Pilihlah kerja sampingan yang sesuai skill dan hobi Anda agar tidak cepat bosan dan hasilnya memuaskan.
6. Pelecehan Nama Baik
Saat ini makin marak pelecehan nama baik yang dilakukan oleh fintech ilegal. Biasanya hal ini disebabkan oleh debitur yang tidak mampu melunasi utangnya.
Bahkan tidak sedikit yang melakukan teror hingga kekerasan saat melakukan penagihan. Pengalaman tidak membayar pinjaman-online ilegal tentunya tidak diharapkan oleh siapa pun.
Sayangnya, masih banyak calon debitur yang belum tahu dan bijak dalam memilih fintech atau bank. Tidak heran, jumlah korban pinjol ilegal ini semakin bertambah.
Solusi Galbay Pinjol Legal
Jika Anda menerima perlakuan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik.
Alangkah baiknya segera melaporkan perlakuan buruk tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian. Selain lapor polisi, Anda juga dapat melaporkan perlakuan buruk ke OJK, Bank Indonesia, AFPI, atau YLKI.
Kontak Lembaga Yang Dapat Dihubungi:
- YLKI: [email protected]
- OJK: https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
- Bank Indonesia: [email protected] atau telepon ke 131
- AFPI: [email protected]
7. Penyitaan barang
Jika debitur tidak bisa melunasi utang, tentunya pihak kreditur tidak mau rugi. Artinya, mereka akan mencari cara lain agar uang yang dipinjamkan kembali.
Salah satu cara yang biasanya dilakukan oleh pihak fintech atau bank adalah menyita harta benda debitur.
Tidak heran kalau pengusaha-pengusaha terkadang gulung tikar atau bangkrut karena rumah atau kantornya disita oleh bank. Hal ini terjadi karena terlilit utang dengan bunga yang banyak.
Solusi Hutang Pinjol
Jika Anda mengalami hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan negosiasi dengan pihak fintech atau bank untuk menurunkan bunga kredit.
Dengan cara ini, jumlah utang dapat berkurang dan lebih mudah untuk dilunasi.
Lunasi Utang Tepat Waktu!
Demikian pengalaman tidak membayar pinjaman online kaskus yang dapat dialami oleh siapa saja.
Jika terlilit utang di salah satu fintech atau bank, prioritaskan untuk melunasinya tepat waktu daripada memenuhi kebutuhan lain yang tidak terlalu penting.
Semoga sobat Financer lebih bijak lagi dalam memanfaatkan dana pinjaman. Jika Anda ingin mengecek dan membandingkan pinjol resmi, kami membuat laman khusus yang didedikasikan untuk pinjaman online resmi OJK.
Sumber
- MerdekaDiakses di 15 Februari 2019
Posting terkait
Investasi
Exness Pro Vs Standard
Anda sedang mencari broker forex terpercaya, berkualitas, dan sesuai kebutuhan? Anda mungkin pernah mendengar tentang Exness, salah satu broker forex terbaik di dunia yang menawarkan …
1 Desember 2023 14 menit baca
Investasi
5 Broker Forex Copy Trading Terbaik 2023
Trading forex adalah salah satu cara populer untuk menghasilkan uang secara online, tetapi bagi banyak orang, trading forex bisa menjadi aktivitas yang menantang. Karena butuh pemahaman …
30 Oktober 2023 19 menit baca
Investasi
10 Broker Forex Spread Rendah Terbaik 2023
Dalam trading forex, ada dua biaya utama yang biasa dikenakan kepada trader, yaitu spread dan komisi. Sebagian besar broker forex mengaplikasikan spread dalam trading. Untuk trader …
2 November 2023 35 menit baca
Jelajahi topik kami
Masuk
Atau masuk dengan email
Nama pengguna atau kata sandi salah.
Kode Otentikasi:
Bandingkan dan Ajukan Pinjaman Online Resmi OJK Sekarang!
Financer.com membandingkan pinjaman online resmi dengan cepat dan mudah. Dengan layanan perbandingan gratis kami, Anda bisa menemukan kredit online terbaik di Indonesia.
Nilai
Terima kasih telah memilih
Bagikan pengalaman Anda dan bantu orang lain untuk memilih perusahaan yang tepat.
Beri nilai sekarang
Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.
Website ini menggunakan cookies, seperti alat pelacakan dan alat analitik pengguna lainnya. Informasi cookies disimpan di browser Anda dan melakukan fungsi-fungsi, seperti mengenali Anda ketika kembali ke website kami, dan membantu tim kami untuk memahami bagian mana dari website yang menurut Anda paling menarik dan berguna. Cookies juga dapat digunakan untuk tujuan pemasaran dan periklanan lainnya, atau untuk analisis dan operasi bisnis penting lainnya.
Untuk menggunakan website kami, Anda harus menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi kami. Untuk informasi lebih lanjut tentang ketentuan hukum yang mengatur penggunaan Anda di website kami, silakan baca Syarat dan Ketentuan di sini. Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut tentang kebijakan privasi Anda saat menggunakan website kami, tujuan cookies kami, cara menggunakan dan menonaktifkannya, silakan baca Kebijakan Privasi di sini.
Kami menggunakan cookies untuk menyimpan informasi tentang preferensi dan tindakan pengguna untuk membantu dan mengoptimalkan seluruh pengalaman Anda menggunakan website kami. Ini dikenal sebagai cookie penting.
Cookies ini termasuk tindakan, seperti membuat atau menggunakan akun Anda di situs kami, menulis ulasan, berinteraksi dengan ulasan yang ada dengan memberikan suka atau balasan, menulis konten pengguna lain di situs, mengatur pencarian atau memfilter preferensi, menerima dan menyimpan preferensi pengguna (termasuk preferensi privasi), atau tindakan lainnya yang memengaruhi cara Anda menggunakan website kami. Cookies tersebut penting untuk memberi Anda pengalaman pengguna terbaik, dan karenanya hanya dapat dihapus secara manual dengan mengikuti petunjuk dalam Kebijakan Privasi kami.
Kami juga menggunakan cookies yang tidak penting, juga disebut sebagai "cookies tambahan" yang membantu kami meningkatkan strategi pemasaran dan periklanan online kami, dan untuk lebih mengoptimalkan pengalaman pengguna di website kami. Cookies tersebut memungkinkan kami untuk melacak aktivitas pengguna dan mengaitkannya dengan data pengguna anonim melalui bantuan pihak ke-3 dan layanan, seperti Iklan Google, Google Analytics, DoubleClick, Iklan Bing, Gleam, Typeform, RedTrack, Google Tag Manager, Yahoo, Facebook, YouTube, dan lain-lain.
Untuk melihat daftar lengkap tentang penggunaan data Anda, lihat Kebijakan Privasi kami, bagian II. Bagaimana Kami Menggunakan Informasi Anda.
Untuk informasi lebih lengkap tentang privasi Anda saat menggunakan website kami, dan ingin melihat informasi lengkap tentang cookies kami, penggunaanya dan cara menonaktifkannya, silakan baca Kebijakan Privasi.