{"id":1779,"date":"2018-10-16T13:04:02","date_gmt":"2018-10-16T05:04:02","guid":{"rendered":"https:\/\/financer.com\/id\/?p=1779"},"modified":"2024-01-03T06:33:11","modified_gmt":"2024-01-02T22:33:11","slug":"memperbaiki-skor-kredit-buruk","status":"publish","type":"how_to","link":"https:\/\/financer.com\/id\/cara\/memperbaiki-skor-kredit-buruk\/","title":{"rendered":"Cara Memperbaiki Skor Kredit Buruk"},"content":{"rendered":"\n
Pengajuan pinjaman<\/a> Anda sering ditolak? Mungkin Anda harus memperbaiki skor kredit<\/strong> terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n Penolakan biasanya terjadi karena riwayat pinjaman yang dimiliki buruk dan Anda telah masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). <\/p>\n\n\n\n Oleh karena itu, setiap orang harus memperbaiki rapornya terlebih dahulu. Tetapi sebelum mempelajari caranya, yuk kita cari tahu dulu definisinya.<\/p>\n\n\n\n Skor kredit adalah<\/strong> peringkat yang diberikan kepada seseorang atas performa pinjamannya di lembaga keuangan.<\/p>\n\n\n\n Riwayat kredit awalnya diberikan pada proses BI Checking, yakni proses penelusuran yang terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.<\/p>\n\n\n Sejak 1 Januari 2018, SID berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)<\/a> yang kemudian dikelola oleh OJK. Hanya pelaksana layanannya berubah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi sistem, proses dan fungsinya masih sama seperti BI Checking.<\/p><\/div>\n\n\n Jadi, apabilla memiliki rapor pinjaman yang buruk, seperti kredit macet<\/a> atau tagihan paylater<\/em> yang tidak dilunasi dapat membuat Anda gagal dalam memperoleh dana.<\/p>\n\n\n\n Hal ini dikarenakan bank atau lembaga keuangan selalu melakukan cek skor kredit<\/strong> calon peminjam lewat SLIK OJK.<\/p>\n\n\n\n Sebelum mengajukan pinjaman selanjutnya, sebaiknya cek dulu skor kredit di OJK. Apabila belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan, Anda harus memperbaikinya terlebih dahulu. <\/p>\n\n\n\n Lakukan cara memperbaiki skor kredit <\/strong>di OJK dengan disiplin dan bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n <\/p>\n Apakah Anda mengetahui cara untuk mengecek kredit skor Anda? <\/strong>\u00a0<\/p>\n Nah, Anda bisa cek kredit skor <\/strong>adalah dengan mengajukan Informasi Debitur Individual (IDI) SLIK di kantor OJK.<\/p>\n Kantor OJK buka mulai dari hari senin sampai jumat dengan waktu operasional dari jam 09.00 \u2013 15.00.<\/p>\n <\/p>\n Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id<\/p>\n <\/p>\n Saat ini, SLIK OJK telah berjalan di 37 kota di Indonesia dan telah menyiapkan ruangan atau desk<\/em> khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan atau layanan jasa keuangan lainnya.<\/p>\n <\/p>\n Namun, jika masih bingung dengan alamat kantor terdekat, Anda dapat menghubungi call centre OJK di nomor 157.<\/p>\n <\/p>\n Pada saat mengunjungi kantor OJK yang terdekat dari rumah, sebaiknya membawa kartu identitas lebih dari dua, seperti KTP dan SIM.<\/p>\n <\/p>\n Sebab, memasuki gedung perkantoran OJK biasanya pengunjung diharuskan untuk menitipkan kartu identitas sebagai jaminan.<\/p>\n <\/p>\n Sementara untuk badan usaha, harus membawa tanda daftar badan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), KTP asli pengurus badan usaha, dan Surat Kuasa dengan materai Rp6.000.<\/p>\n <\/p>\n Selain itu, permintaan IDI dapat diwakilkan oleh orang lain yang dapat dipercaya dengan memenuhi persyaratan: <\/p><\/div> <\/p>\n Salah satu solusi jangka pendek yang dapat dilakukan ketika memiliki tunggakan adalah melunasi semua tunggakan agar skor kredit dapat berubah di bulan berikutnya.<\/p>\n <\/p>\n Hal ini dapat dilakukan oleh nasabah yang berada pada Kredit Dalam Pengawasan Khusus.<\/p>\n <\/p>\n Jadi, mulailah disiplin untuk membayar tagihan untuk memperbaiki rapor Anda.<\/p>\n <\/p>\n Lagipula, semakin lama menunggak, maka semakin banyak bunga yang akan dibebankan kepada Anda sebagai bentuk denda.<\/p>\n <\/p><\/div> Apabila skor Anda berada pada peringkat ke-3, yaitu Kredit Tidak Lancar, sebaiknya segera lunasi utang.<\/p>\n Melunasi pinjaman dapat dilakukan dengan menegosiasikan jangka waktu pembayaran dengan pihak bank atau lembaga keuangan.<\/p>\n Hal ini tentunya berbeda jika skor berada pada peringkat ke-4 (Kredit Diragukan) atau peringkat ke-5 (Kredit Macet). Jadi, sebaiknya lunasi utang segera.<\/p>\n Dengan melunasi utang dalam waktu 3 bulan, maka rapor Anda dapat naik ke peringkat 3 (Kredit Tidak Lancar).<\/p>\n Namun, jika melunasi utang berada diluar kemampuan, maka sebaiknya berkonsultasi dengan pihak bank atau lembaga keuangan agar diberikan solusi terbaik sesuai dengan keadaan keuangan.<\/p>\n Adapun solusi yang biasa ditawarkan oleh pihak bank atau lembaga keuangan, antara lain:<\/p>\n <\/p>\n Tidak dapat dimungkiri bahwa ada nasabah yang tidak dapat melunasi utang karena menjadi korban penipuan atau terkena musibah.<\/p>\n Restrukturisasi kredit dapat diberikan untuk nasabah yang mengalami kondisi tersebut.<\/p>\n <\/p>\n Apabila kesulitan melunasinya karena penyebab yang sebelumnya disebutkan, maka kontak petugas bank atau lembaga tempat mengambil pinjaman.<\/p>\n <\/p>\n Dengan melakukan restrukturisasi, pihak kreditur dapat membuat skema pembayaran baru yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda saat ini.<\/p>\n <\/p>\n Setelah proses restrukturisasi selesai, maka Anda tinggal membayar kewajiban sesuai dengan jadwal pembayaran terbaru.<\/p>\n <\/p>\n Hindari menunggak pembayaran hingga Anda masuk ke kategori \u201cKredit Dalam Pengawasan Khusus\u201d karena prosesnya akan semakin rumit.<\/p>\n <\/p>\n Namun, perlu diingat bahwa setiap bank atau lembaga keuangan memiliki kebijakan berbeda-beda sehingga solusi yang muncul untuk setiap kasus yang terjadi pasti berbeda-beda juga.<\/p>\n <\/p><\/div><\/div> <\/div>\n <\/div>\n\n\n Setelah memperbaiki kredit skor ml<\/strong>, selanjutnya Anda harus meningkatkan rapor pinjaman. Berikut caranya:<\/p>\n\n\n Bayar tagihan tepat waktu dan teratur.<\/p>\n<\/li> Menetap di satu alamat dalam waktu yang lama dan hindari berpindah alamat.<\/p>\n<\/li> Ajukan keberatan dan laporkan pihak kreditur dan OJK jika mendapatkan laporan yang salah.<\/p>\n<\/li> Tutup kartu kredit ketika sudah lunas.<\/p>\n<\/li> Jauhi utang.<\/p>\n<\/li><\/ol><\/div>\n\n\n Pada dasarnya, skor kredit terbagi dalam 5 tingkat kolektibilitas nasabah. Kolektibilitas nasabah sendiri berdasarkan pada pembayaran utang dari nasabah. Berikut penjelasannya:<\/p>\n\n\n\n Peminjam yang berada di dalam kategori ini menunjukkan kalau mereka selalu membayar cicilan dengan bunga tepat waktu sesuai jumlah yang telah ditentukan. <\/p>\n\n\n\n Jadi, kesempatan mendapatkan dana lebih mudah karena risiko dinilai rendah.<\/p>\n\n\n\n Pada kategori pengawasan khusus ini, nasabah membayar cicilan lebih dari 1 hari sampai 90 hari dari jadwal jatuh tempo pembayaran. <\/p>\n\n\n\n Namun, pada kategori ini nasabah masih dalam zona aman, meskipun telah menunjukkan sedikit risiko bagi bank atau lembaga keuangan.<\/p>\n\n\n\n Di kategori ini, nasabah tidak membayar cicilan dalam jangka waktu 3 hingga 6 bulan, sehingga tidak layak memperoleh pinjaman dari bank atau lembaga keuangan.<\/p>\n\n\n\n Perlu diingat bahwa nasabah akan tetap dibebankan bunga apabila terlambat membayar cicilan.<\/p>\n\n\n\n Jadi, ketika nasabah tidak membayar cicilan dengan bunga dalam kurun waktu 3 bulan, maka pihak kreditur akan menindak lanjuti masalah ini.<\/p>\n\n\n\n Namun, pemberi pinjaman biasanya melakukan hal ini ke nasabah yang tidak merespon baik pendekatan yang dilakukan pihak kreditur. <\/p>\n\n\n\n Tentunya, hal ini akan berbahaya bagi peminjam saat mengajuan dana di masa depan.<\/p>\n\n\n\n Nasabah yang terdaftar dalam kategori ini tidak membayar angsuran pinjaman selama 120 \u2013 180 hari setelah jatuh tempo pembayaran. <\/p>\n\n\n\n Dalam artian, nasabah seperti hilang atau lepas dari tanggung jawab membayar cicilan per bulannya.<\/p>\n\n\n\n Oleh karena itu, pengajuan selanjutnya akan lumayan sulit untuk disetujui karena berisiko besar bagi perusahaan.<\/p>\n\n\n\n Kategori terakhir ini adalah lanjutan dari nasabah yang kredit diragukan. <\/p>\n\n\n\n Jadi, nasabah belum membayar cicilan yang telah jatuh tempo selama lebih dari 180 hari, maka akan dimasukkan ke kategori kredit macet.<\/p>\n\n\n\n Apabila telah masuk ke dalam kategori ini, maka dapat dipastikan kalau pengajuan dana akan sangat sulit disetujui karena Anda telah masuk ke dalam daftar hitam perbankan di Indonesia.<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, hanya nasabah yang masuk ke dalam kategori kredit lancar yang akan dengan mudah memperoleh dana dari bank atau lembaga keuangan. <\/p>\n\n\n\n Hal ini dikarenakan performa pinjaman dianggap baik dan risiko kecil daripada empat kategori lainnya.<\/p>\n\n\n\n Lantas, bagaimana jika terlanjur memiliki rapor buruk? Adakah cara memperbaikinya agar pengajuan selanjutnya dapat disetujui? <\/p>\n\n\n\n Pelajari penjelasan di bawah ini agar Anda menemukan jalan keluarnya segera.<\/p>\n\n\n\n Menurut Pakar Keuangan Safir Senduk yang dikutip dari Okezone<\/a> menyatakan bawah maksimal cicilan tidak lebih dari 30% dari penghasilan per bulan, jika Anda ingin menjaga kondisi keuangan tetap sehat.<\/p>\n\n\n\n Jadi, hindari memiliki cicilan lebih dari 30% karena pihak kreditur akan menganggap Anda sebagai nasabah berisiko, sehingga akan memperburuk skor kredit.<\/p>\n\n\n\n Pihak bank atau lembaga keuangan akan menilai Anda sebagai calon peminjam yang terpercaya dan bertanggung jawab ketika Anda fokus melunasi utang yang dimiliki sebelum mengajukan pinjaman baru.<\/p>\n\n\n\n Seumpama pendapatan sebesar Rp5 juta per bulan. Jadi, maksimal cicilan beserta bunga yang harus dibayar per bulan adalah sebesar Rp1 juta.<\/p>\n\n\n\n Misalkan, Anda membeli sebuah Iphone seharga Rp12 juta menggunakan kartu <\/a>kredit<\/a> dengan jangka waktu cicilan selama 12 bulan dan bunga 2,95% per bulan, maka total cicilan bulanan yang harus Anda bayar sebesar Rp1,2 juta.<\/p>\n\n\n\n Dengan contoh seperti itu, maka cicilan Anda termasuk cicilan sehat. Beda halnya jika Anda harus membayar cicilan KPR<\/a> sebesar Rp3 juta per bulan.<\/p>\n\n\n\n Anda harus berpikir matang-matang untuk membeli Iphone dengan skema cicilan di atas.<\/p>\n\n\n Di Financer.com, kami menampilkan bank yang memberikan penawaran kartu kredit terbaik di Indonesia. Anda dapat membandingkan dan mengajukannya secara langsung di laman yang kami dedikasikan khusus untuk kartu kredit.<\/p>Apa Itu Skor Kredit?<\/h2>\n\n\n\n
Cara Memperbaiki Skor Kredit<\/h2>\n\n\n\n
Langkah-langkah<\/h4>
Mengunjungi Kantor OJK<\/h3>
<\/p>\n\n
Membayar Tunggakan Pinjaman<\/h3>
Melunasi Pinjaman<\/h3>
\n
Restrukturisasi Pinjaman<\/h3>
Cara Meningkatkan Kredit Skor Dengan Cepat<\/h2>\n\n\n\n
Lima Kategori Skor Kredit<\/h2>\n\n\n\n
Skor 1: Kredit Lancar<\/h3>\n\n\n\n
Skor 2: Kredit Dalam Pengawasan Khusus<\/h3>\n\n\n\n
Skor 3: Kredit Tidak Lancar<\/h3>\n\n\n\n
Skor 4: Kredit Diragukan<\/h3>\n\n\n\n
Skor 5: Kredit Macet<\/h3>\n\n\n\n
Lakukan Rumus Cicilan Agar Skor Kredit Sehat<\/h2>\n\n\n\n
Bagaimana Cara Menentukan Pinjaman Sehat?<\/h2>\n\n\n\n