{"id":1779,"date":"2018-10-16T13:04:02","date_gmt":"2018-10-16T05:04:02","guid":{"rendered":"https:\/\/financer.com\/id\/?p=1779"},"modified":"2024-01-03T06:33:11","modified_gmt":"2024-01-02T22:33:11","slug":"memperbaiki-skor-kredit-buruk","status":"publish","type":"how_to","link":"https:\/\/financer.com\/id\/cara\/memperbaiki-skor-kredit-buruk\/","title":{"rendered":"Cara Memperbaiki Skor Kredit Buruk"},"content":{"rendered":"\n

Pengajuan pinjaman<\/a> Anda sering ditolak? Mungkin Anda harus memperbaiki skor kredit<\/strong> terlebih dahulu.<\/p>\n\n\n\n

Penolakan biasanya terjadi karena riwayat pinjaman yang dimiliki buruk dan Anda telah masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). <\/p>\n\n\n\n

Oleh karena itu, setiap orang harus memperbaiki rapornya terlebih dahulu. Tetapi sebelum mempelajari caranya, yuk kita cari tahu dulu definisinya.<\/p>\n\n\n\n

Apa Itu Skor Kredit?<\/h2>\n\n\n\n

Skor kredit adalah<\/strong> peringkat yang diberikan kepada seseorang atas performa pinjamannya di lembaga keuangan.<\/p>\n\n\n\n

Riwayat kredit awalnya diberikan pada proses BI Checking, yakni proses penelusuran yang terlihat pada Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.<\/p>\n\n\n

<\/div>

Sejak 1 Januari 2018, SID berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)<\/a> yang kemudian dikelola oleh OJK. Hanya pelaksana layanannya berubah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapi sistem, proses dan fungsinya masih sama seperti BI Checking.<\/p><\/div>\n\n\n

Jadi, apabilla memiliki rapor pinjaman yang buruk, seperti kredit macet<\/a> atau tagihan paylater<\/em> yang tidak dilunasi dapat membuat Anda gagal dalam memperoleh dana.<\/p>\n\n\n\n

Hal ini dikarenakan bank atau lembaga keuangan selalu melakukan cek skor kredit<\/strong> calon peminjam lewat SLIK OJK.<\/p>\n\n\n\n

Cara Memperbaiki Skor Kredit<\/h2>\n\n\n\n

Sebelum mengajukan pinjaman selanjutnya, sebaiknya cek dulu skor kredit di OJK. Apabila belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan, Anda harus memperbaikinya terlebih dahulu. <\/p>\n\n\n\n

Lakukan cara memperbaiki skor kredit <\/strong>di OJK dengan disiplin dan bertanggung jawab.<\/p>\n\n\n

Langkah-langkah<\/h4>
1. Mengunjungi Kantor OJK<\/a><\/div>
2. Membayar Tunggakan Pinjaman<\/a><\/div>
3. Melunasi Pinjaman<\/a><\/div>
4. Restrukturisasi Pinjaman<\/a><\/div>
Langkah 1<\/div>

Mengunjungi Kantor OJK<\/h3>

<\/p>\n

Apakah Anda mengetahui cara untuk mengecek kredit skor Anda? <\/strong>\u00a0<\/p>\n

Nah, Anda bisa cek kredit skor <\/strong>adalah dengan mengajukan Informasi Debitur Individual (IDI) SLIK di kantor OJK.<\/p>\n

Kantor OJK buka mulai dari hari senin sampai jumat dengan waktu operasional dari jam 09.00 \u2013 15.00.<\/p>\n

<\/p>\n

Informasi mengenai alamat kantor-kantor OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id<\/p>\n

<\/p>\n

Saat ini, SLIK OJK telah berjalan di 37 kota di Indonesia dan telah menyiapkan ruangan atau desk<\/em> khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan atau layanan jasa keuangan lainnya.<\/p>\n

<\/p>\n

Namun, jika masih bingung dengan alamat kantor terdekat, Anda dapat menghubungi call centre OJK di nomor 157.<\/p>\n

<\/p>\n

Pada saat mengunjungi kantor OJK yang terdekat dari rumah, sebaiknya membawa kartu identitas lebih dari dua, seperti KTP dan SIM.<\/p>\n

<\/p>\n

Sebab, memasuki gedung perkantoran OJK biasanya pengunjung diharuskan untuk menitipkan kartu identitas sebagai jaminan.<\/p>\n

<\/p>\n

Sementara untuk badan usaha, harus membawa tanda daftar badan usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), KTP asli pengurus badan usaha, dan Surat Kuasa dengan materai Rp6.000.<\/p>\n

<\/p>\n

Selain itu, permintaan IDI dapat diwakilkan oleh orang lain yang dapat dipercaya dengan memenuhi persyaratan:

<\/p>\n