Page Icon

Asuransi Kendaraan

Dengan layanan perbandingan gratis terbaik Financer.com, Anda bisa menemukan asuransi kendaraan terbaik di Indonesia.

  • Asuransi kendaraan menjamin kendaraan dan hidup Anda ketika mengalami kecelakaan.
  • Bandingkan dan dapatkan asuransi kendaraan terbaik dengan harga murah di Indonesia.
  • Isi formulir pendaftaran hanya dalam beberapa menit, lakukan pembayaran premi, dan asuransi pun menjadi milik Anda.
Page Icon

Asuransi Kendaraan

DirekomendasikanTerpilih 33 kali
  • Perlindungan kesehatan lengkap.
  • Premi 100% kembali, polis tetap aktif.
  • Proteksi + Investasi dengan teknologi ROBOArms.
  • Proses pendaftaran dan klaim asuransi online.
Terpilih 16 kali
  • Layanan customer service 24 jam setiap hari
  • Polis asuransi terbit dalam 1 hari
  • Pemilik asuransi mendapatkan Home Survey dan Pickup Delivery Service menuju dan dari bengkel.
  • Pengguna kartu kredit mendapatkan cicilan 0% sampai 6 bulan.
Asuransi Kendaraan - Financer.com copy

Anda pasti tidak ingin mengalami kecelakaan mobil atau kecelakaan motor, bukan?

Namun, apa daya terkadang nasib berkata lain. Entah itu Anda yang menjadi korban atau lalai dalam berkendara, sehingga Anda mengalami kecelakaan.

Sayangnya, biaya perbaikan kendaraan dan biaya pengobatan ini tidak sedikit.

Namun, jika Anda memiliki polis asuransi bermotor, maka Anda tidak perlu takut lagi karena pihak perusahaan asuransi akan menanggung seluruh biaya kerusakan kendaraan. 

Pengertian Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan adalah layanan perlindungan untuk kendaraan Anda yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi.

Asuransi kendaraan ini memberikan perlindungan pada kendaraan mobil atau motor Anda dari berbagai macam risiko, seperti kerusakan, kecelakaan, bencana alam, kerusuhan, hingga kebakaran.

Jadi, asuransi kendaraan ini wajib dimiliki siapa saja yang ingin terhindar dari hal-hal buruk terhadap kendaraannya.

Pentingnya Asuransi Kendaraan

Berdasarkan hasil penelitian WHO (World Health Organisation) PBB, pembunuh terbesar ketiga di Indonesia adalah kecelakaan lalu lintas setelah jantung koroner dan TBC.

Tidak dapat dimungkiri bahwa kelalaian manusia merupakan penyebab utama kecelakaan lalu lintas. Terkadang, kelalaian ini terjadi bukan hanya dari diri sendiri tetapi juga orang lain.

Misalnya, Anda telah tertib mengendarai mobil dengan sabuk pengaman dan dalam kecepatan yang normal tetapi tiba-tiba ada pengendara ugal-ugalan yang menabrak mobil Anda.

Apabila Anda mengalami kecelakaan lalu lintas atau musibah di jalan, mau tidak mau Anda harus mengeluarkan biaya untuk memperbaiki kendaraan Anda.

Namun, jika Anda memiliki asuransi kendaraan, Anda tidak perlu khawatir lagi karena pihak asuransi akan mengganti biaya kerusakan tersebut, apalagi biaya perbaikan kendaraan khususnya mobil lumayan mahal.

Selain kecelakaan, begal dan pencurian kendaraan juga semakin marak terjadi di mana-mana, baik di kota besar maupun di daerah.

Karena meningkatnya kejahatan pencurian kendaraan ini, maka sangat dianjurkan agar Anda memiliki asuransi kendaraan.

Jika Anda telah memiliki asuransi kendaraan, maka Anda juga harus mempertimbangkan memiliki asuransi jiwa, asuransi perjalanan, dan asuransi lainnya.

Hal ini untuk melindungi Anda selama mengendarai kendaraan dan terhindar dari kebangkrutan karena tidak dapat membayar biaya perbaikan kendaraan dan biaya pengobatan.

Proses pengajuan asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi perjalanan, dan asuransi lainnya ini sama dengan Anda mengajukan pinjaman online melalui Financer.com.

Premi Asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pihak tertanggung kepada pihak asuransi atas keikutsertaan di asuransi.

Umumnya, biaya premi asuransi kendaraan dipengaruhi oleh 3 faktor, yakni jenis jaminan, jenis kendaraan, dan harga kendaraan.

Jadi, semakin mahal harga kendaraan Anda, maka semakin tinggi biaya premi asuransinya.

Namun, biaya premi asuransi kendaraan ini hanya dibayarkan satu kali setiap tahun sehingga Anda tidak harus khawatir dan repot lagi.

Jenis Asuransi

Asuransi kendaraan terbagi dua, yaitu All Risk dan Total Loss Only.

All Risk yang memiliki arti “semua risiko” adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan penuh atas kerusakan kendaraan, baik kerusakan kecil maupun kerusakan besar.

Apabila Anda mengasuransikan kendaraan dengan asuransi All Risk, maka Anda akan memperoleh kompensasi jika kendaraan Anda rusak berat atau dicuri.

Namun, biaya premi asuransi All Risk ini lebih mahal dibandingkan asuransi Total Loss Only.

Adapun asuransi Total Loss Only (TLO) yang memiliki arti “hanya kehilangan total” adalah jenis asuransi yang hanya memberikan perlindungan dan mengganti rugi kerusakan kendaraan yang berat saja.

Kehilangan total dalam asuransi kendaraan adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan karena perampasan atau pencurian.

Jadi, apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan kecil, seperti tergores, lampu pecah, terserempet kendaraan lain, dan lain-lain, maka Anda tidak akan mendapatkan kompensasi ganti rugi.

Karena perlindungan menyeluruh yang diberikan asuransi jenis All Risk sehingga harganya jauh lebih mahal daripada TLO.

Jadi, kami sangat merekomendasikan Anda untuk menggunakan asuransi jenis All Risk untuk melindungi kendaraan Anda.

Syarat Asuransi Kendaraan

Syarat umum:

  1. Berumur di atas 17 tahun
  2. Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
  3. Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  4. Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Dokumen yang diperlukan:

  1. Fotokopi SIM, STNK, dan KTP.
  2. Foto sisi depan dan belakang kendaraan
  3. Foto sisi kiri dan kanan kendaraan
  4. Foto dashboard kendaraan
  5. Foto sisi atas kendaraan

Klaim Asuransi

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat klaim asuransi kendaraan:

  1. Menghubungi Customer Service perusahaan asuransi Anda, maksimal 3 x 24 jam dari waktu kejadian.
  2. Memberi tahu pihak asuransi data diri dan nomor polis asuransi Anda saat pengecekan status.
  3. Meminta surat keterangan polisi setempat tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas, pencurian atau kehilangan yang terjadi pada Anda.
  4. Melampirkan surat keterangan polisi setempat kepada pihak asuransi Anda.
  5. Sertakan bukti foto-foto kendaraan yang mengalami kerusakan parah.
  6. Mengisi formulir klaim asuransi kendaraan Anda.

Dokumen Kecelakaan:

  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Formulir klaim yang telah diisi
  • Fotokopi polis asuransi kendaraan

Dokumen Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Jika Ada)

  • Fotokopi SIM
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi STNK
  • Surat keterangan dari kepolisian
  • Surat pernyataan ganti rugi dari pihak ketiga

Manfaat Asuransi Kendaraan

Apabila Anda telah memiliki kendaraan dari pengajuan kredit mobil atau kredit motor, maka selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah memiliki asuransi kendaraan. Adapun manfaat asuransi kendaraan, antara lain:

Di Financer.com, kami menyediakan berbagai pilihan asuransi kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.

Di Financer.com, Anda juga dapat membandingkan dan mengajukan asuransi, pinjaman, kartu kredit, atau produk keuangan lainnya secara gratis dan mudah. Jadi, tunggu apa lagi, ajukan asuransi kendaraan Anda sekarang juga!

Country Manager Indonesia yang memiliki latar belakang di bidang fintech, digital marketing, dan kripto. Saya ingin memberikan informasi bermanfaat dan membantu pembaca kami membuat keputusan keuangan yang lebih baik.

Bagikan di

Apakah artikel ini membantu?

Jadilah yang pertama memberi penilaian

Bagaimana kami dapat memperbaiki artikel ini? Umpan balik Anda bersifat pribadi.

Dengan menggunakan Financer.com, Anda telah berdonasi ke badan amal internasional.  Pelajari lebih lanjut

Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.