Bunga Kartu Kredit

Hore! Bunga Kartu Kredit Turun Menjadi 1,75%

  • 20 Mei 2022
  • 3 menit baca
  • Read Icon393 baca

Akhir-akhir ini, daya beli masyarakat menggunakan kartu kredit semakin berkurang semenjak pandemi virus corona (Covid-19) terjadi.

Fenomena ini dapat dilihat dari penurunan jumlah nilai transaksi dan volume transaksi pengguna kartu kredit di Indonesia.

Bank Indonesia (BI) berusaha memulihkan perekenomian negara dengan menurunkan suku bunga kartu kredit dari 2% menjadi 1,75%.

Dilansir dari Detik.com, data statistik pembayaran menggunakan kartu kredit mencapai 16,71 juta keping.

Hal ini juga yang mendorong Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga kartu kredit, jumlah pembayaran minimum, dan denda keterterlambatan pembayaran kartu kredit.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat membayar cicilan tagihan selama pandemi virus corona terjadi.

Di saat yang sama, Bank Indonesia juga kembali menurunkan suku bunga pinjaman bank sebesar 3,5%.

Suku bunga kartu kredit turun, jumlah pembayaran minimum dan denda keterlambatan pembayaran dipangkas oleh Bank Indonesia.

Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 1,75% per bulan yang awalnya sekitar 2% per bulan. Ini menunjukkan adanya penurunan 25 basis poin.
  2. Jumlah pembayaran minimum kartu kredit turun menjadi 5% yang sebelumnya sebesar 10% dari total tagihan.
  3. Denda keterlambatan pembayaran kartu kredit diturunkan menjadi 1% atau maksimal Rp100.000 dari total tagihan. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran sebesar 3% atau maksimal Rp150.000 dari total tagihan.
  4. Mekanisme perpanjangan jangka waktu pembayaran diberikan kepada masing-masing penerbit kartu kredit.
NoBiaya dan BungaSebelumSesudahPeriode
1Batas Maksimum Suku Bunga (bunga ritel dan bunga tarik)
2% per bulan
1,75% per bulan
Efektif 1 Juli 2023

2Pembayaran Minimum
10%
5%
1 Juli 2023 – 31 Desember 2023

3Denda Keterlambatan Pembayaran (late charge)
3% dari total tagihan atau maksimal Rp150.000
1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000
1 Juli 2023 – 31 Desember 2023

4Mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Virus Corona

Mekanisme menjadi diskresi masing-masing bank penerbit kartu kredit
1 Juli 2023 – 31 Desember 2023

Dikutip dari Bisnis.com, Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyatakan bahwa pihak Bank Indonesia telah berbicara dengan pelaku industri dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bahwa BI akan mendukung kemudahan pembayaran virtual, termasuk kartu kredit selama pandemi virus corona.

“Kebijakan ini pun juga ditujukan untuk meningkatkan transaksi non-tunai masyarakat,.”

Gubernur BI Perry Warjiyo

Apalagi menurut Piter Abdullah, Direktur Riset ‎Center of Reform on Economics (CORE) menyatakan bahwa kartu kredit menghadapi tantangan berat dengan kehadiran perusahaan fintech yang menawarkan pembayaran digital E-wallet, seperti Gopay, OVO, ShopeePay, dan dompet digital lainnya.

Fakta ini juga mendorong BI untuk mengimbau pelaku industri dan bank penerbit kartu kredit untuk menurunkan suku bunga dan memberikan kelonggaran di tengah kondisi ekonomi yang lemah akibat pandemi Covid-19.

Di Financer.com, kami akan membantu Anda menemukan penawaran kartu kredit terbaik di Indonesia. Yang harus Anda lakukan adalah menekan tombol di bawah ini

Cek Sekarang

Apakah artikel ini membantu?

Jadilah yang pertama memberi penilaian

Sumber

Country Manager Indonesia yang memiliki latar belakang di bidang fintech, digital marketing, dan kripto. Saya ingin memberikan informasi bermanfaat dan membantu pembaca kami membuat keputusan keuangan yang lebih baik.

Bagikan di
Read Icon393 baca

Jelajahi topik kami

Dengan menggunakan Financer.com, Anda telah berdonasi ke badan amal internasional.  Pelajari lebih lanjut

Kami menggunakan cookie untuk menawarkan Anda pengalaman terbaik. Dengan menggunakan situs web kami, Anda menerima semua cookie kami dan kebijakan privasi kami. Anda juga dapat mempelajari lebih lanjut.